LEGALISASI ORGANISASI KOMUNITAS
Seluruh anggota Komunitas Ubuntu Indonesia BERSEPAKAT untuk melegalkan komunitas dengan konsiderasi untuk mempertegas dan menjaga kontinyuitas eksistensi organisasi.
Pilihan Nama dan Bentuk Badan Hukum
Nama : Komunitas Ubuntu Indonesia bentuk badan hukum Perkumpulan. sehingga nama resmi menjadi Perkumpulan KOMUNITAS UBUNTU INDONESIA dan sehari-hari disebut Komunitas Ubuntu Indonesia. Singkatan resmi kui ; dengan sebutan populer ubuntu-id.
usul dari milisdad : Komunitas Ubuntu Indonesia, disingkat KUI menurut saya cukup unik. Bacaan "kui" dalam bahasa jawa kuwi yang artinya itu.
[andri] : nama komunitas sehari - hari tetep UBUNTU - ID aja biar sama dengan websitenya
+1 untuk nama ubuntu-id. -- AndyApdhani 2007-09-07 15:19:16
+1 untuk nama Ubuntu-ID. Sudah disounding juga sebelumnya melalui milis -- AndiDarmawan 2008-07-19 23:35:46
Pendiri Perkumpulan
Setiap anggota komunitas memiliki hak untuk menjadi Dewan Pendiri Perkumpulan Komunitas Ubuntu Indonesia
Tata Cara Menjadi Dewan Pendiri Perkumpulan
Mengirimkan fotocopy KTP (atau Identitas lain, SIM, Paspor, KIM/KIMs) sebagai email attachement dalam format file *.pdf ke HS St Sabri aka stSabri atau fax ke 62-356-491064.
Sudah menandatangani UbuntuCodeOfConduct dengan menunjukkan link-nya.
Catatan Khusus
Tanpa berpretensi mengurangi hak anggota komunitas untuk menjadi anggota Dewan Pendiri Perkumpulan, panitia kecil yang dibentuk berdasarkan rapat pada tanggal 28 Juni 2007 bertempat di O La La Cafe akan membuat verifikasi terhadap peminat anggota dewan pendiri perkumpulan berdasarkan, komitmen dan integritas setiap anggota terhadap Perkumpulan KOMUNITAS UBUNTU INDONESIA.
Tenggat Waktu Pengurusan Legalitas
* Batas waktu penerimaan copy KTP/Identitas Lain 18 September 2007.
* Konsultasi Panitia Kecil Pembentukan Perkumpulan 19 s/d 29 September 2007
* Pemberitahuan secara Terbuka anggota yang akan menjadi Dewan Pendiri 30 September
* Usulan, Koreksi, Evaluasi terhadap anggota dewan Pendiri Perkumpulan 1 s/d 7 Oktober 2007
* Pengurusan dokumen legal akan dilakukan mulai 8 Oktober 2007
Draft STATUTA PERKUMPULAN
Komunitas Ubuntu Indonesia
BAB I
NAMA, BENTUK, LAMBANG, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
1.Organisasi ini bernama KOMUNITAS UBUNTU INDONESIA, disingkat KUbI , berbentuk Perkumpulan kepengurusannya berasal dari anggota, dipilih dan diberhentikan oleh anggota yang untuk selanjutnya akan disebut Perkumpulan.
2.Lambang Perkumpulan berbentuk TIGA ELEMEN LENGKUNG YANG MEMBENTUK LINGKARAN PENUH dan LINGKARAN PENUH DI SISI LUAR SETIAP ELEMEN LENGKUNG.
3.Lambang ini bermakna sebuah Perkumpulan yang solid, terus tumbuh dan berkembang, memberikan kasih sayang dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perangkat lunak komputer (open source).
4.Perkumpulan berkedudukan di Jakarta dan apabila dibutuhkan dapat membuka cabang-cabang di wilayah lain di Seluruh Indonesia.
5.Perkumpulan ini didirikan di Jakarta pada tanggal Sembilan Belas September tahun Dua Ribu Enam (19-09-2006) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
NILAI DASAR, VISI DAN MISI
Pasal 2
Perkumpulan ini berlandaskan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, pluralisme, transparansi, non kekerasan, imparsial tidaK berafiliasi pada organisasi politik manapun.
Pasal 3
Visi Perkumpulan ini adalah memperkenalkan dan menyebarluaskan penggunaan perangkat lunak mesin komputer gnu/linux distribusi ubuntu khususnya dan gnu/linux umumnya, untuk kebutuhan individu maupun organisasi, komersial maupun non komersial pada segala jenis mesin yang membutuhkan perangkat lunak komputer. Menciptakan dan mendorong budaya kerja Perkumpulan yang demokratis dan profesional.
Pasal 4
Misi dari Perkumpulan ini adalah:
1.Memperkenalkan, menyebarluaskan, mempopulerkan penggunaan perangkat lunak komputer gnu/linux distribusi ubuntu dan distribusi lain berbasis ubuntu untuk kebutuhan individu maupun organisasi swasta/pemerintah guna kepentingan non-komersial maupun komersial melalui program-program kerja Perkumpulan.
2.Membantu memperkenalkan dan menyebarluaskan distribusi gnu/linux ubuntu dan derivasinya untuk penggunaan individu maupun organisasi secara non-komersial maupun komersial.
3.Mengakomodir, membina dan mendorong pengguna dan penggiat gerakan open source agar menjadi pengguna dan penggiat yang bertanggung jawab dan profesional.
4.Memperkuat gerakan open source untuk meningkatkan posisi tawar pengguna, penggiat dan produsen yang menggunakan oper source.
BAB III
IKHTIAR
Pasal 5
Untuk mencapai visi dan misi yang tersebut dalam pasal-pasal di atas, Perkumpulan ini melakukan ikhtiar sebagai berikut:
1.Memperkenalkan secara luas kehadiran dan keberadaan perkumpulan kepada masyarakat lokal, nasional, regional dan internasional.
2.Memberikan bantuan teknis maupun non-teknis kepada seluruh pengguna, penggiat dan pelaku usaha bidang open sources umumnya dan gnu/linux distribusi ubuntu pada khususnya.
3.Menfasilitasi pendidikan, pelatihan, sertifikasi gnu/linux distribusi ubuntu kepada siapa saja yang membutuhkan.
4.Melakukan upaya-upaya kampanye penggunaan gnu/linux distribusi ubuntu khususnya dan open source umumnya.
5.Melakukan upaya-upaya pembinaan kepada generasi muda dan anak-anak untuk mencintai dan menggunakan gnu/linux distribusi ubuntu khususnya dan open source umumnya dalam kehidupan sehari-hari.
6.Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggota, pengurus dan staf Perkumpulan
7.Melakukan upaya-upaya membangun gerakan open source di indenesia sebagai bagian dari gerakan open source internasional
8.Melakukan ikhtiar lain yang sah dan tidak bertentangan dengan nilai dasar, visi dan misi Perkumpulan.
BAB IV
KODE ETIK PERKUMPULAN
Pasal 6
1.Kode Etik Perkumpulan adalah nilai-nilai dan ketentuan yang berisi pedoman tentang etika Perkumpulan.
2.Kode Etik Perkumpulan berfungsi sebagai landasan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etika Perkumpulan.
3.Rumusan Kode Etik Perkumpulan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari:
1. Para pendiri Perkumpulan terdiri dari:
2. Individu yang tertarik dan/atau menggunakan gnu/linux distribusi ubuntu dan derivasinya, menyetujui dan mengamalkan statuta Perkumpulan dan telah disahkan keanggotaanya
Pasal 8
Persyaratan keanggotaan:
* a.Berumur minimal 7 tahun
* b.Tertarik dan/atau menggunakan gnu/linux distribusi ubuntu dan/atau derivasinya
* c.Mendapat rekomendasi dari 3 orang anggota
* d.Mendaftarkan diri di sekretariat Perkumpulan secara offline maupun online.
* e.Menyatakan diri secara tertulis sebagai anggota Perkumpulan dan memenuhi persyaratan sebagai anggota
* f.Bersedia mematuhi kode etik Perkumpulan.
Pasal 9
Pengesahan Anggota:
1.Pengesahan keanggotaan dilakukan pada Rapat Dewan Pengurus secara offline maupun online.
2.Calon Anggota yang telah disahkan sebagai anggota mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam pasal 11.
Pasal 10
Berakhir Keanggotaan:
1.Keanggotaan didalam Perkumpulan dengan serta merta berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
* a.Mengundurkan diri,
* b.Meninggal dunia
* c.Hilang ingatan/menderita gangguan jiwa atau berada di bawah pengapuan
* d.Tidak lagi menggunakan gnu/linux distribusi ubuntu dan/atau derivasinya
2.Terbukti melakukan pelanggaran statuta, kode etik atau peraturan Perkumpulan lainnya.
3.Tatacara pemberhentian anggota diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
Anggota Perkumpulan memiliki hak:
1.Hak bicara, hak suara, hak pelimpahan suara, hak memilih,dan hak dipilih menjadi pengurus Perkumpulan
2.Merekomendasikan calon anggota.
3.Mendapatkankan informasi tentang perkembangan Perkumpulan
4.Memperoleh peningkatan kapasitas
5.Menggunakan fasilitas Perkumpulan untuk kegiatan Perkumpulan.
6.Memperoleh dukungan dan pembelaan dari Perkumpulan sehubungan dengan resiko atas pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya di Perkumpulan
7.Membela diri dalam hal terjadinya pelanggaran statuta atau kode etik Perkumpulan.
8.Terlibat dalam kegiatan Perkumpulan.
9.Mengajukan pelaksanaan Rapat Anggota Istimewa (RAI) apabila pengurus tidak menjalankan dan atau melanggar statuta.
10.Tata cara pelaksanaan ayat 7, 8 dan 9 akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Kewajiban Anggota:
1.Mengembangkan sikap, dan tindakan yang sesuai dengan nilai dasar, visi dan misi serta kode etik Perkumpulan.
2.Membangun dan menjaga citra Perkumpulan.
3.Menjalankan kebijakan dan keputusan Perkumpulan yang diatur dalam statuta, kode etik, ataupun peraturan-peraturan Perkumpulan lainnya yang telah disahkan oleh pengurus Perkumpulan.
4.Mensosialisasikan nilai dasar, visi, misi dan ikhtiar Perkumpulan kepada pihak-pihak yang berhubungan kerja dengan Perkumpulan.
5.Menghadiri rapat – rapat anggota kecuali sakit, alasan lain yang bisa diterima atau mengalami musibah dalam keluarga inti.
6.Membayar iuran Perkumpulan.
7.Melaporkan kepada Pengurus bila mengetahui adanya pelanggaran nilai dasar, visi, misi dan kode etik Perkumpulan yang dilakukan oleh anggota atau staff.
8.Tata cara pelaksaan ayat 6, dan 7 akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi Perkumpulan terdiri dari Rapat Anggota, Dewan Pengurus, dan Pelaksana Harian
Pasal 13
Rapat Umum Anggota:
1.Rapat Anggota adalah pengambil keputusan tertinggi dalam Perkumpulan
2.Rapat Anggota terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Istimewa (RAI)
3.Tata cara pelaksanaan ayat 2 akan diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 14
Dewan Pengurus :
1.Dewan Pengurus adalah anggota yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Anggota Istimewa (RAI)
2.Masa kerja Dewan Pengurus untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu (1) periode berikutnya.
3.Dewan Pengurus berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua dan lima orang anggota.
4.Salah satu anggota Dewan Pengurus adalah ex officio Pimpinan Pelaksanaan Harian yang disebut Sekretaris Jenderal.
5.Tata cara pemilihan Dewan Pengurus akan diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 15
Sekretaris Jenderal:
1.Sekretaris Jenderal adalah anggota Dewan Pengurus yang dipilih, diangkat, diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Anggota Istimewa (RAI).
2.Masa Kerja Sekretaris Jenderal untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu (1) periode berikutnya.
3.Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal diatur dalam peraturan tersendiri
BAB VII
FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
Fungsi dan Wewenang Rapat Anggota (RA):
1.Sebagai pengambil keputusan tertinggi
2.Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus
3.Menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus dan Sekretaris Jenderal.
4.Merubah/memperbaiki dan mengesahkan statuta
5.Merekomendasikan garis-garis besar program kerja dan kebijakan – kebijakan Perkumpulan
Pasal 17
Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus (DP):
1.Memegang mandat anggota Perkumpulan
2.Mengawasi jalannya Perkumpulan
3.Memeriksa dan mengesahkan laporan Sekretaris Jenderal
4.Bersama-sama dengan Sekretaris Jendral melakukan penggalangan dana
5.Bersama-sama dengan Sekretaris Jendral membuat kebijakan organisasi
6.Bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas anggota dan Perkumpulan
7.Melakukan ferifikasi dalam memberhentikan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
8.Bersama-sama Sekretaris Jenderal melakukan akuntabilitas Perkumpulan
9.Memberhentikan anggota yang terbukti melanggar statuta, visi, misi, nilai, ikhtiar dan kode etik Perkumpulan dan disahkan dalam rapat anggota
10. Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 18
Fungsi dan wewenangkan Sekretaris Jendral:
1.Menjabarkan mandat dan kebijakan Perkumpulan
2.Menjalankan kebijakan dan mengelola operasional Perkumpulan
3.Mengkoordinir pelaksanaan program
4.Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Wilayah, Staf dan Pelaksana lainnya
5.Membangun budaya Perkumpulan yang profesional dan demokratis.
6.Bersama-sama dengan Dewan Pengurus mengembangkan jaringan dan kemandirian Perkumpulan
7.Bersama-sama dengan Dewan Pengurus menggalang dan mengelola sumber-sumber pendanaan perkumpulan
8.Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban (program dan keuangan) kepada rapat anggota, badan dana dan Dewan Pengurus
9.Bersama-sama dengan Dewan Pengurus melaksanakan akuntabilitas Perkumpulan
10.Menyusun rencana kerja dan budget
11. Bertanggungjawab terhadap pengembangan kapasitas Staf Pelaksana Harian
12. Menfasilitasi segala kegiatan Dewan Pengurus dan kegiatan Anggota
13. Melakukan segala ikhtiar dalam rangka pemeliharaan Perkumpulan dengan mengacu kepada statuta, kode etik dan peraturan Perkumpulan lainnya.
14.Mewakili Perkumpulan untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga setelah berkonsultasi kepada Dewan Pengurus
Pasal 19
Hak Dewan Pengurus
1.Memperoleh biaya operasional dan fasilitas dalam menjalankan fungsi dan wewenang sesuai dengan kondisi keuangan Perkumpulan.
2.Membela diri dalam forum pengambilan keputusan
3.Memperoleh dukungan dan pembelaan dari Perkumpulan sehubungan dengan risiko dalam menjalankan fungsi dan wewenang.
4.Mewakili Perkumpulan.
Pasal 20
Hak Sekretaris Jendral:
1.Memperoleh insentif, tunjangan dan fasilitas pendukung serta cuti
2.Membela diri dalam forum pengambilan keputusan
3.Memperoleh dukungan dan pembelaan dari organisasi sehubungan dengan resiko dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang.
4.Mewakili Perkumpulan.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Rapat Umum Anggota (RUA)
1.Rapat Umum Anggota adalah forum pengambil keputusan tertinggi dalam hal :
* a.Memilih, mengangkat dan mengesahkan Dewan Pengurus.
* b.Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan Sekretaris Jenderal.
* c.Melakukan revisi dan pengesahan statuta.
2.Rapat diadakan 1 kali dalam 3 tahun
3.Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus
4.Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 22
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
1.Rapat Anggota Tahunan adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam hal :
* a.Pengesahan Rancangan Program dan Anggaran Tahunan Perkumpulan
2.Rapat diadakan 1 kali dalam 1 tahun
3.Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggungjawab Sekretaris Jenderal
4.Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 23
Rapat Anggota Istimewa (RAI)
1.Rapat Anggota Istimewa adalah rapat yang dilaksanakan apabila terjadi situasi darurat yang berpengaruh terhadap kelangsungan Perkumpulan atau terjadi pelanggaran statuta oleh Dewan Pengurus.
2.Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 24
Rapat Dewan Pengurus (RDP)
1.Rapat Dewan Pengurus adalah rapat yang membahas program kerja Dewan Pengurus, kebijakan internal masalah dan perkembangan serta keanggotaan Perkumpulan
2.Rapat dilaksanakan minimal 6 bulan sekali
3.Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggungjawab Ketua Dewan Pengurus.
4.Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 25
Rapat Pelaksana Harian (RPH)
1.Rapat Pelaksana Harian adalah forum konsultasi untuk membahas rencana kerja, pelaksanaan program serta melakukan evaluasi dan refleksi program kerja.
2.Rapat dilaksanakan minimal 4 bulan sekali
3.Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggungjawab Sekretaris Jenderal.
4.Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 26
Rapat Koordinasi (RK)
1.Rapat Koordinasi adalah forum konsultasi untuk membahas, mengevaluasi, merefleksi dan mengkoordinasikan kebijakan program dan mekanisme kerja serta penunjukkan Pejabat Pengganti Antar Waktu.
2.Rapat dilaksanakan minimal 6 bulan sekali
3.Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggungjawab Sekretaris Jenderal.
4.Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 27
Pergantian Antar Waktu
1.Pergantian Antar Waktu dilakukan apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau Pelaksana Harian akibat :
* a.Mengundurkan diri
* b.Meninggal dunia;
* c.Hilang ingatan/menderita gangguan jiwa atau berada di bawah pengampuan;
* d.Terbukti melakukan pelanggaran statuta, kode etik atau peraturan Perkumpulan lainnya.
2.Tatacara Pergantian Antar Waktu diatur dalam aturan tersendiri.
BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 28
1.Kekayaan Perkumpulan adalah seluruh harta benda yang dimiliki Perkumpulan, baik yang sifatnya benda bergerak ataupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
2.Sumber Kekayaan dan keuangan Perkumpulan diperoleh dari iuran, sumbangan, hasil usaha Perkumpulan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan statuta.
3.Perkumpulan tidak dibenarkan menerima hibah dari individu maupun lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran Hukum.
4.Pengelolaan kekayaan dan keuangan Perkumpulan sepenuhnya digunakan untuk ikhtiar Perkumpulan.
BAB X
TAHUN BUKU
Pasal 29
Tahun Buku Perkumpulan dimulai sejak tanggal 2 bulan Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan
BAB XI
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 30
1.Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan dalam hal :
* a.Perkumpulan memutuskan untuk membubarkan diri
* b.Dibubarkan oleh Pihak Berwenang
2.Seluruh sisa harta kekayaan Perkumpulan, akan diserahkan kepada suatu badan yang mempunyai visi dan misi yang sama.
3.Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 31
Hal-hal lain yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur secara tersendiri dalam Peraturan Perkumpulan.
Kandidat Dewan Pengurus Perkumpulan KOMUNITAS UBUNTU INDONESIA
Mempertimbangkan bahwa saat ini Perkumpulan belum memiliki legalitas dan sistem, maka kandidat Dewan Pengurus dibentuk oleh rapat panitia kecil pada tanggal 28 Juni 2007 dengan susunan sbb : (akan bekerja s/d Juli 2009)
catatan khusus
Tidak tertutup kemungkinan untuk menambahkan inividu lain kedalam susunan Dewan Pengurus Perkumpulan KOMUNITAS UBUNTU INDONESIA dengan batas waktu s/d 8 Oktober 2007
Ketua & Wakil Ketua
Ketua : Andi Darmawan
Wakil Ketua : Hadi Sutedjo St Sabri
Sekretaris & Dokumentasi
Sekretaris I : Andy Apdhani
Sekretaris II : Alie Kusnadie
Bendahara
Dedy Hariyadi
Seksi Humas
Ferry Haris
Kholid
Seksi Dokumentasi
Diki Andeas
Usep
Wisnu Manupraba
Seksi Support
Harry Sufehmi
Iswadi Achmad
Rizky
Seksi Edukasi
Prihantoosa
Yulian
Koordinator Sub LoCo
Muhammad Bayu
terakhir disunting 2007-09-18 20:36:37 oleh stSabri
